Abolisi Tom Lembong dan Koreksi Hukum Demi Keadilan yang Beradab
Abolisi bukan penghapusan keadilan, tapi koreksi atas kecacatan hukum.
2025-09-07 14:33:01 - Nabil Versi Akal Sehat
Pancasila sebagai dasar negara menempatkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai sila kelima, yang menjadi pedoman dalam setiap proses hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, pemberian abolisi kepada Tom Lembong bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan wujud koreksi terhadap proses hukum yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.
Tom Lembong dikenal sebagai figur publik yang memiliki rekam jejak bersih dan kontribusi nyata dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Vonis terhadapnya dalam kasus impor gula sempat menimbulkan perdebatan, terutama karena tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam tindakannya. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang didukung oleh pertimbangan hukum dan politik, menunjukkan bahwa negara masih memiliki ruang untuk memperbaiki proses hukum yang tidak adil.
Langkah ini sejalan dengan semangat Pancasila, khususnya sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga soal memahami konteks, niat, dan dampak dari sebuah tindakan. Ketika seseorang yang tidak terbukti memiliki niat jahat tetap dijatuhi hukuman, maka negara memiliki kewajiban moral untuk mengoreksi hal tersebut.
Abolisi bukan berarti menghapus tanggung jawab hukum secara sembarangan. Justru, ia menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga berlandaskan pada nilai kemanusiaan dan akal sehat. Dalam kasus Tom Lembong, abolisi menjadi simbol bahwa negara tidak menutup mata terhadap ketidakadilan, dan berani mengambil langkah korektif demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.
Daftar Pustaka:
Kompas.com.(2025). "Menko Yusril soal Abolisi Tom Lembong: Presiden Koreksi karena Tak Ada Unsur Kesalahan dan Mens Rea". Diakses dari Kompas Jawa Barat, 26 Agustus 2025, dari https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/08/26/125000388/menko-yusril-soal-abolisi-tom-lembong--presiden-koreksi-karena-tak
Tribun Jambi. 2025."Kasus Hukum Tak Tuntas Disebut Mahfud MD Jadi Pemicu Kericuhan, Kasus Silfester–Tom Lembong". Diakses dari Tribun Jambi, 3 September 2025, https://jambi.tribunnews.com/news/1174786/kasus-hukum-tak-tuntas-disebut-mahfud-md-jadi-pemicu-kericuhan-kasus-silfester-tom-lembong
Viva.co.id. . Masuk Bui Bareng Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Ini Tetap Divonis 4 Tahun Penjara. Diakses dari Viva Nasional
Kompas.com. . PT DKI: Abolisi Tom Lembong Tak Pengaruhi Kasus Impor Gula dengan Terdakwa Lain. Diakses dari Kompas Nasional
Tirto.id. . Kronologi Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi. Diakses dari Tirto
Kompas.tv. . 7 Fakta Pemberian Abolisi Tom Lembong: Bebas Usai Keppres Terbit–Kasus Impor Gula Tetap Lanjut. Diakses dari Kompas TV
Kompas.com. . DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong. Diakses dari Kompas Nasional