Kasus Texas v. Johnson
Ada orang membakar bendera tetapi tidak dimasukkan ke penjara. Kok bisa?
2023-09-10 21:28:03 - اكر رللن ورضن
!!DISCLAIMER: Ini hanya sebagai pendidikan. Tidak bermaksud untuk mengajak melakukan hal tersebut!!
Mungkin ini adalah hal yang aneh bahwa seseorang membakar bendera, tetapi bisa lepas dari penjara karena kasus ini dilindungi oleh hukum. Kenapa bisa?
Jadi ini adalah sebuah kasus yang menghebohkan Amerika Serikat. Kasus ini bercerita tentang seseorang bernama Gregory Lee Johnson (panggil saja Johnson) membakar bendera Amerika Serikat saat melakukan protes di depan gedung di Dallas, Texas terhadap kebijakan presiden Ronald Reagan.
Ia ditangkap dan didakwa dan melanggar undang-undang yang telah dibuat oleh negara bagian Texas. Yaitu, membakar sesuatu yang dihormati di sana karena ini dapat memicu kemarahan orang lain. Kasus ini juga melibatkan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat. Yang berbunyi:
“Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances.”
Yang artinya:
“Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang menghormati pendirian suatu agama, atau melarang pelaksanaannya secara bebas; atau membatasi kebebasan berbicara, atau pers; atau hak rakyat secara damai untuk berkumpul, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk menyampaikan keluhan”
Jadi intinya, ini mengatakan bahwa Amerika memiliki kebebasan berbicara dan beragama. Orang-orang yang merasa dirugikan, bisa menuntut orang lain dengan hukum ini.
Balik ke kasus awal tadi, setelah ditangkap, Johnson diberi hukuman dengan penjara satu tahun dan uang sebanyak 2000 dolar (Kurs sekarang: tiga puluh juta rupiah, bisa jadi lebih karena itu adalah kurs zaman dahulu).
Karena dia merasa keputusan ini bertabrakan dengan Amandemen Pertama, dia mengajukan banding dan berpendapat bahwa tindakannya dilindungi Amandemen Pertama yang membebaskan pendapat, hak berbicara, dll.
Mahkamah Agung setuju untuk melakukan banding antara pihak Texas vs. pihak Johnson.
Pihak Johnson memiliki pengacara utama yaitu William Kunstler, yang dibantu oleh David D. Cole dan Ronald Kuby. Sedangkan pihak Texas memiliki pengacara utama yaitu Kathryn M. Kase, yang dibantu oleh Charles A. Palmer dan Don Willett.
Setelah sidang, mengejutkannya tim Johnson memenangkan kasus ini (5-4) (Ada 5 hakim yang mendukung pihak Johnson dan 4 orang mendukung pihak Texas). Alasannya adalah, karena aksi Johnson dilindungi oleh Amandemen Pertama dengan alasan “kebebasan berbicara” untuk mengekspresikan perasaannya terhadap suatu kelompok tertentu. Hakim menetapkan bahwa hukum di Texas untuk tidak membakar bendera tidak bisa disahkan. Karena melanggar prinsip Amandemen Pertama yaitu kebebasan berbicara.
Setelah itu, Johnson dibebaskan dan tidak dikenakan hukuman apa pun karena menurut hukum Amerika, apa yang dia lakukan sah-sah saja. Hukum dan perbuatan itu masih berlaku sampai sekarang.
Kenapa ini dibilang mengejutkan? Karena seseorang bisa membakar sebuah simbol kenegaraan bisa jadi sangat melanggar peraturan. Kasus ini menjadi sebuah kontroversi dan menjadi perbedaan antara presiden George H. W. Bush, Anggota mahkamah, dan masyarakat umum. Banyak orang yang sudah mencoba untuk mengganti hukum tersebut dengan tidak boleh melakukan penindasan terhadap simbol-simbol tertentu, tetapi tidak berhasil.
Beruntunglah, bahwa kasus ini dapat diatasi dengan adil di negara Indonesia. Sebab, ada undang-undang yang melarang melakukan aksi tersebut. Di dalam Bab VII pasal 66, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghia, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".
Itu adalah beberapa poin dari kilas balik kasus Texas v. Johnson yang melibatkan pembakaran bendera. Mohon maaf jika ada salah kata.
Sumber:
Azanella, Luthfia Ayu dan Hardiyanto, Sari. 2021. "Larangan dan Sanksi Pidana di Balik Pembakaran Bendera Merah Putih". Kompas.com, 31 Januari 2021, dilihat 15 September 2023. <https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/31/113100765/larangan-dan-sanksi-pidana-di-balik-pembakaran-bendera-merah-putih?page=all#page>.
Tanpa Nama Penulis. "Facts and Case Summary - Texas v. Johnson". United States Courts, dilihat 15 September 2023. <https://www.uscourts.gov/educational-resources/educational-activities/facts-and-case-summary-texas-v-johnson>.
Tanpa Nama Penulis. 2023. "Texas v. Jhonson". Wikipedia, terakhir diedit pada 13 September 2023, dilihat 15 September 2023. <https://en.wikipedia.org/wiki/Texas_v._Johnson>.
The Editors of Encyclopedia Britannica. 1989. "Texas v. Jhonson". Britannica, 21 Juni 1989, dilihat 15 September 2023. <https://www.britannica.com/event/Texas-v-Johnson>.