Sikap Intoleransi dan Diskriminasi di Indonesia

2025-08-28 05:39:06 - Almira Quinsha

INTOLERANSI & DISKRIMINASI


Intoleransi merupakan kurangnya penghargaan dan penghormatan terhadap perbedaan, sedangkan diskriminasi merupakan perbedaan perlakuan terhadap sesama berdasarkan ras, jenis kelamin, usia, agama, disabilitas, dan karakteristik. Kondisi toleransi dan diskriminasi di Indonesia masih menjadi masalah serius, terlihat dari data-data yang menunjukkan peningkatan kasus intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dalam beberapa tahun terakhir ini, yang melibatkan beberapa aktor negara maupun non-negara. Akar masalah yang didapat terbagi menjadi 2 faktor, yakni faktor masyarakat dan faktor negara. Kedua faktor tersebut dapat berpotensi dalam merusak stabilitas negara dengan menimbulkan konflik-konflik sosial yang dapat mengancam persatuan sosial (Nurhakim, 1 Maret 2024).


SETARA Institute telah mencatat peningkatan jumlah peristiwa intoleransi dan pelanggaran KBB dari tahun ke tahun. Misalnya, pada tahun 2023 terjadi 217 peristiwa dan 329 tindakan, sementara pada tahun 2024 menjadi 260 peristiwa dan 402 tindakan. Pada tahun 2024, sebagian besar pelanggaran KBB dilakukan oleh aktor non-negara (individu dan kelompok masyarakat sipil) sebanyak 243 tindakan, namun 159 tindakan lainnya telah dilakukan oleh aktor negara, seperti pejabat publik dan aparat penegak hukum (SETARA Institute, 25 Mei 2025).


Menurut COUNCIL OF EUROPE PORTAL, faktor penyebab terjadinya intoleransi dan diskriminasi di Indonesia adalah kurangnya pemahaman, dan penerapan nilai-nilai pancasila, serta penyebaran informasi yang tidak akurat. Adapun faktor lainnya seperti faktor masyarakat dan faktor negara.


Faktor masyarakat, seperti:

  1. rendahnya literasi identitas dan pemahaman multikulturalisme yang membuat masyarakat lebih memandang rendah kelompok lain,
  2. kesulitan dalam diskusi publik mengakibatkan ruang tukar menukar pikiran antar kelompok menjadi sempit, sehingga sulit untuk mencapai pemahaman bersama, dan
  3. penggunaan alat paksa dan ujaran kebencian dapat memperkuat sentimen anti-minoritas, dan menimbulkan konflik.


Faktor negara, seperti:

  1. regulasi yang intoleran dan diskriminatif merupakan aturan pada tingkat nasional maupun daerah, yang menghambat keberagaman dan memberikan perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu,
  2. lemahnya kapasitas aparatur negara dalam melindungi hak-hak warga negara, dan
  3. penegakan hukum yang lemah tidak efektif dalam menciptakan kondisi impunity.


Kedua perilaku tersebut dapat menimbulkan kerugian, pelanggaran hak asasi, perpecahan dalam masyarakat, dan dapat disertai dengan penguatan pendidikan multikultural, penegakan hukum, serta dialog dan kebersamaan yang mengutamakan penghormatan terhadap keberagaman.

More Posts