Pemilu RI: Sistem Penerapan dan Sejarah di Baliknya
Edisi menjelang Pemilu tahun depan ....
2023-10-17 09:06:09 - M. Rifkyy
Flashback
Apakah di sini ada yang sudah berusia 17 tahun? Pasti banyak. Nah, buat kalian yang berumur 17 ke atas ini, pastinya sudah tahu ada sesuatu yang telah menunggu kalian di tahun depan. Benar sekali, apa lagi kalau bukan Pemilihan Umum alias Pemilu. Kira-kira siapa calon presiden dan wakil presiden yang akan kalian pilih? Eh, itu kan rahasia ya. Yaudah sih, kalau kata Pak Rocky, pilihlah yang berakal sehat saja. Upss.. Baiklah, kita langsung saja, karena tahun depan adalah tahun Pemilu, maka saya di sini akan sedikit membahas tentang sejarah diselenggarakannya Pemilu di Indonesia, terutama saat pertama kali dilaksanakannya Pemilu Rakyat.
Indonesia resmi membuka lembaran baru sejarahnya setelah kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Seperti yang kita ketahui, Negara Indonesia berbentuk republik dan memiliki sistem pemerintahan presidensial. Namun saat itu, pemilihan kepala negara yakni presiden dan wakilnya masih menggunakan sistem lama, dengan dipilih dan dilantik langsung oleh PPKI. Barulah sepuluh tahun kemudian, Pemilu Legislatif akhirnya dilaksanakan. Saat itu bisa disebut sebagai masa kejayaan partai-partai besar era Orde Lama seperti PNI, Masyumi, NU, bahkan PKI sekalipun.
Namun, semua itu tak bertahan lama setelah Soekarno resmi mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Pemilu yang sebelumnya dijadwalkan lima tahun sekali ditiadakan. Semua itu lebih diperparah lagi setelah sejumlah kontroversi membuat era Orde Lama berakhir. Partai politik yang sebelumnya berjumlah cukup banyak, kemudian dipangkas hanya menjadi tiga partai pada masa Orde Baru. Di era itu, Pemilu memang akhirnya dilaksanakan kembali, yakni sebanyak enam kali. Namun, dari semua Pemilu yang dilakukan itu masih jauh dari kata demokrasi. Kalau kata para orang tua, Pemilu masa itu hanyalah sebuah formalitas.
Setelah Pak Harto turun pada 1998, sistem pemilihan kepala negara kembali menganut pada sistem lama, hanya kali ini dipilih dan dilantik langsung oleh MPR. Hal itu terus berjalan hingga masa Presiden Megawati.
Pada 2001, amandemen ketiga UUD 1945 dilaksanakan. Sejumlah perubahan dan pembaharuan pasal dan susunan struktur Undang-Undang dilakukan. Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 6A ayat 1 yang menjadi berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Maka setelah masa jabatan Presiden Megawati berakhir, sistem Pemilihan Umum yang baru ini akhirnya dilaksanakan. Apabila sebelumnya Presiden dan Wakil dipilih oleh MPR, maka sekarang rakyat Indonesia berkesempatan langsung untuk memilih kepala negaranya.
Pemilu Pertama
Senin, 5 Juli 2004 merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pasalnya saat itu adalah pertama kalinya rakyat Indonesia memilih langsung pemimpin mereka. Di tahun itu, ada lima pasangan capres-cawapres yang terbagi menjadi lima kubu. Di antaranya adalah Wiranto-Salahuddin, Megawati-Hasyim, Amien Rais-Siswono, SBY-JK, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Hasil akhirnya, kubu keempat yakni SBY-JK berhasil keluar sebagai pemenang dengan raihan suara sebesar 33,57%. Diikuti pasangan Megawati-Hasyim di urutan kedua dengan raihan suara sebesar 26,61%. Akan tetapi, karena belum ada satu kubu yang mendapatkan suara sebesar 50%, maka dilakukan Pemilu putaran kedua pada tanggal 20 September 2004. Hasilnya, pasangan SBY-JK menang telak 60,62%-39,38%.
Melalui sistem inilah, rakyat akhirnya dapat merasakan kepemimpinan presiden dan wakil presiden yang mereka pilih sendiri. Sejak saat itu, Pemilihan Umum di Indonesia terus dilakukan dengan sistem Pemilu rakyat. Sudah empat kali Pemilu dilaksanakan di Indonesia, dan sudah ada dua presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Keduanya pun sukses menjabat hingga dua periode lamanya.
Dari sini kita mengetahui bahwa kedaulatan tertinggi bangsa ada di tangan rakyat. Sesuai sila ke-4 Pancasila, penting sekali bagi kita melakukan musyawarah untuk mencapai suatu mufakat. Salah satu implementasi sederhananya adalah saat kita mengikuti kegiatan pemilihan ketua OSIS di sekolah atau menentukan jadwal piket kelas. Sama halnya dengan Pemilu yang diikuti masyarakat Indonesia, hanya dalam skala yang lebih besar dan luas.
By the way, tahun depan adalah pelaksanaan Pemilu yang kelima. Kalau menurut kabar yang beredar, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari. Bertepatan valentine day tuh.. Buat kalian yang sudah 17 ke atas, siap-siap saja ya…
Daftar Pustaka
Yahya, Achmad Nasrudin. “Hari Ini dalam Sejarah, Pilpres 2004 dan Upaya Pembatalan Hasil Penghitungan Suara”. Kompas.com, 5 Juli 2023, dilihat 15 Oktober 2023.