Sipadan dan Ligitan
Dua pulau tak berpenghuni yang diperebutkan oleh Indonesia dan Malaysia
2024-04-30 13:37:32 - رحمة عفيفة عزم
Di sini saya akan mengupas secara singkat tentang permasalahan yang tak kunjung selesai selama bertahun-tahun ini.
Awalmulanya konflik ini dimulai pada tahun 1969, kedua negara sedang berunding menetapkan batas landas. Indonesia dan Malaysia mencoba menyelesaikan masalah tersebut di tingkat pemerintahan kedua negara selama bertahun-tahun, tetapi gagal.
Singkatnya pada tahun 1997, kedua negara sepakat mengajukan kasus kepemilikan dua pulau tersebut ke Mahkamah International (ICJ). Indonesia sendiri mengklaim memiliki hak atas kepemilikan kedua pulau tersebut berdasarkan perjanjian antaraInggris dan Belanda pada 1981
Sementara itu, Malaysia menilai Perjanjian 1981 tidak mendukung klaim Indonesia atas Pulau Sipadan dan Ligitan, namun sebaliknya perjanjian tersebut sebenarnya malah menegaskan kepemilikan Malaysia atas dua pulau itu.
Malaysia malah menilai Belanda dan Indonesia yang menelantarkan kedua pulau itu. Indonesia dan Malaysia mengacu pada peta perbatasan zaman penjajahan Hindia-Belanda untuk menentukan batas wilayah negara. Peta tersebut merupakan hasil dari Konvensi 1891, Perjanjian 1915, dan Perjanjian 1928.
Di sisi lain, konflik ini memunculkan wacana bahwa Malaysia merebut kedua pulau itu dari RI. namun, isu itu dibantah oleh Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (Ade Komara) menurut Ade pada 1969, Pulau Sipadan dan Ligitan bukanlah miliki kedua negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita juga memiliki tanggung jawab dan peran untuk mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah :
- Menjaga dan melestarikan sumber daya alam yang ada di wilayah perbatasan, seperti minyak, gas, ikan, dan mineral, serta menghindari dan mencegah segala bentuk kerusakan dan pencemaran lingkungan, seperti pembakaran liar, penambangan ilegal, dan pembuangan limbah, sebagai wujud keseimbangan dan kelestarian lingkungan di wilayah perbatasan.
- Jangan sampai kekayaan milik kita diakui oleh negara lain. Sudah lebih dari satu kali negara tetangga mengakui kekayaan hayati, warisan budaya, dan batas wilayah negara milik kita.
- Sadar dan peduli terhadap lingkungan hidup dan ekosistem yang ada di wilayah perbatasan .
- Melaporkan segala bentuk kejahatan lintas batas, seperti penyelundupan, perdagangan ilegal, dan imigrasi gelap sebagai wujud keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Demikianlah sedikit rangkuman dari tugas civic yang bisa saya kerjakan, semoga kita sebagai generasi penerus bangsa bisa mempertahankan dan menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional kita. semoga bermanfaat. Kurang dan lebihnya mohon dimaklumi.
~Terima kasih~
sumber : https://intisari.grid.id/read/033972206/apa-bentuk-dukungan-kita-terhadap-langkah-langkah-pemerintah-dalam-menyelesaikan-sengketa-batas-wilayah?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/04200031/kasus-ambalat--kronologi-dan-penyelesaiannya?page=all