Hukum tidak selalu akan tegak, walau negeri layaknya surga
Ketidakadilan dalam penegakan hukum sering terjadi ketika penerapan hukum terjadi diskriminasi yang berdasarkan status sosial, kekayaan, hingga kekuasaan. Di negeri yang seharusnya telah melesat menjadi metropolitan ini, ketimpangan sosial marak terjadi mulai dari masyarakat menengah sampai atas. Dalam proses pengadilan, di negara ini juga banyak mendapat kendala, salah satunya ialah munculnya ungkapan yang sangat akrab di telinga masyarakat:“hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Ungkapan tersebut menggambarkan kenyataan pahit bahwa integritas penegakan hukum kerap kali tergadaikan oleh modal materi dan kekuasaan. Masyarakat kelas bawah yang melakukan pelanggaran minor seringkali dijatuhi sanksi maksimal tanpa ruang kompromi atau pertimbangan kemanusiaan yang memadai. Sebaliknya, oknum dari kalangan elite, seperti pelaku tindak pidana korupsi atau kejahatan korporasi, sering kali menikmati proses hukum yang lambat, vonis yang terlampau ringan, hingga fasilitas penahanan yang mewah.
Fenomena ini merupakan masalah krusialbagi tatanan bernegara karena menimbulkan beberapa dampak berbahaya:
Pelanggaran Terhadap Nilai-Nilai Pancasila
Praktik penegakan hukum yang diskriminatif ini secara mendasar mencederai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa:
Kesimpulan
Penegakan hukum yang tidak adil bukan sekadar isu teknis di peradilan, melainkan ancaman serius bagi keberlanjutan demokrasi dan persatuan nasional. Reformasi hukum yang tegas, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila harus segera diwujudkan agar hukum kembali berfungsi sebagai panglima keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu.
Daftar Pustaka
Huang Richard. (2024, 25 Maret). Ketidakadilan Hukum di Indonesia: Antara Fakta dan Harapan.BinusUniversity.