Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan berpenduduk lebih dari 270 juta orang. Angka-angka tersebut juga menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat luas akan budaya, suku, ras, bangsa, dan agama. Perbedaan inilah yang menjadikan Indonesia memiliki keberagaman, yang merupakan anugerah dan harus dijaga melalui sikap saling menghargai, menghormati, dan toleransi bukan sebagai sumber perpecahan (Zulfa Ardhini, 2023).
Ketidakadilan dan diskriminasi adalah isu yang saling terkait dalam masyarakat Indonesia. Di mana kekerasan seringkali merupakan manifestasi dari ketidakadilan dan diskriminasi yang telah terpatri dalam struktur sosial. Kekerasan seringkali berupa tindakan fisik yang dilakukan seseorang ke orang lain dengan tujuan menyakiti atau memaksakan kehendak. Kekerasan termasuk penyebab adanya ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural, budaya, dan gender. Ketidakadilan sendiri merupakan situasi di mana individu atau kelompok tidak mendapatkan perlakuan yang sama rata dan hak yang seharusnya didapat.
Menurut buku Memahami Diskriminasi, pada dasarnya diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Perbedaan perlakuan tersebut bisa disebabkan agama, golongan atau suku, dan terkadang jenis kelamin. Menurut Theodorson & Theodorson, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut atribut seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Diskriminasi sering terjadi karena diawali oleh prasangka, dengan prasangka kita membuat perbedaan antara kita dengan orang lain. Prasangka seringkali didasari dengan ketidakpahaman, ketidakpedulian, dan kedengkian.
Diskriminasi sering terjadi secara tidak sadar, contohnya diskriminasi gender. Misalnya anak perempuan tidak perlu bekerja karena hanya berakhir menjadi ibu rumah tangga saja. Padahal perempuan juga membutuhkan pendidikan, tepatnya baik laki-laki maupun perempuan membutuhkan pendidikan. Harapan saya di masa yang mendatang tidak ada lagi diskriminasi gender maupun diskriminasi dalam bentuk apapun.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Ardhini, Z. (2023b, April 10). Pengaruh Keberagaman Masyarakat Indonesia dari Segi Positif dan Negatif. detikedu.com. August 30, 2025, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6665886/pengaruh-keberagaman-masyarakat-indonesia-dari-segi-positif-dan-negatif
[2] Fulthoni, & Yasin, M. (2009). Memahami diskriminasi: Buku Saku Kebebasan Beragama. The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
[3] Subekti, W. (2017, October 5). GENDER DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN. Pemerintah Kabupaten Buleleng. August 30, 2025, https://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/gender-dan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-terhadap-perempuan-77