Tidak Hanya Blok M, Blok Ambalat Juga Butuh Disoroti
2024-04-26 00:17:37 - Nagita Puspa
Memiliki kekayaan tidak sepenuhnya menjadi kenyamanan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan 17.000 lebih pulaunya menjadi incaran berbagai negara terutama negara tetangga. Salah satu negara yang selalu memiliki konflik dengan Indonesia yaitu Malaysia baru saja berdamai mengenai Blok Ambalat. Ketika banyak kritik kepada pemerintahan Indonesia, mereka para pemimpin terpilih memutar otak untuk tetap mempertahankan wilayah NKRI. Walaupun tikus-tikus politik tidak memiliki sejarah punah setidaknya masih terdapat bukti bela tanah air, melindungi rakyat yang telah memilih mereka.
Mari kita tarik kembali ke konflik Blok Ambalat yang dimulai ketika kedua negara masing-masing melakukan penelitian di dasar laut untuk mengetahui landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif pada tahun 1969. Kedua negara kemudian menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969 yang diratifikasi oleh masing-masing negara pada tahun yang sama. Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Blok Ambalat merupakan milik Indonesia. Namun, pada 1979, Malaysia mengingkari perjanjian ini dengan memasukkan blok maritim Ambalat ke dalam peta wilayahnya. Hal ini menyebabkan pemerintahan Indonesia menolak peta baru Malaysia tersebut.
Blok Ambalat memiliki keunggulan tersendiri berupa minyak bumi, sehingga klaim sepihak itu bisa didukung oleh SDM tersebut. Malaysia menarik garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Sipadan dan Ligitan untuk mengklaim Ambalat. Sedikit pembahasan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan sebelumnya telah menjadi sengketa Indonesia dengan Malaysia dan berhasil menjadi milik Malaysia pada tahun 2002. Menurut negara pantai (coastel state) yaitu Malaysia menyatakan bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri. Oleh Indonesia alasan tersebut ditolak sebab negara pantai tidak memiliki wewenang untuk menarik garis pangkal dari pulau miliknya menuju pulau yang diklaim dan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.
Banyak periode Presiden yang mengalami sengketa Blok Ambalat ini hingga pada 2023 konflik ini dapat terselesaikan oleh perdamaian dua negara dan Blok Ambalat diakui milik Indonesia. Melalui literasi sebagai generasi penerus seharusnya mampu memahami bagaimana peran pemerintahan mempertahankan NKRI, bukan saatnya hanya mengkritik namun memahami. Termakan banyak informasi memiliki kekuatan penuh untuk menggerakkan perilaku kita. Bangun Indonesia dari dalam sehingga urusan benteng negara menjadi tugas para pemimpin. Tidak ada yang memaksa, hanya saja kesadaran harus tetap dijaga demi kehidupan.
Saya kira sudah cukup tentang konflik ini, selanjutnya adalah tugas para pembaca untuk meningkatkan kewarasan. Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan ini tetapi penulis ucapkan terima kasih telah membaca hingga akhir tulisan buruk ini. Salam sehat semua.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/04200031/kasus-ambalat--kronologi-dan-penyelesaiannya?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/16330191/prabowo-indonesia-malaysia-selesaikan-sengketa-blok-ambalat-dengan
https://media.neliti.com/media/publications/35678-ID-penyelesaian-sengketa-antara-indonesia-dan-malaysia-diwilayah-ambalat-menurut-hu.pdf