Isu Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum
Hukum tidak selalu akan tegak, walau negeri layaknya surga
2026-08-23 13:26:55 - ilhaaam~~
Ketidakadilan hukum kerap sering kali berkesinambungan dengan kesenjangan ekonomi pada sila ke-5 pancasila
Ketidakadilan dalam penegakan hukum sering terjadi ketika penerapan hukum terjadi diskriminasi yang berdasarkan status sosial, kekayaan, hingga kekuasaan. Di negeri yang seharusnya telah melesat menjadi metropolitan ini, ketimpangan sosial marak terjadi mulai dari masyarakat menengah sampai atas. Dalam proses pengadilan, di negara ini juga banyak mendapat kendala, salah satunya ialah munculnya ungkapan yang sangat akrab di telinga masyarakat:“hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Ungkapan tersebut menggambarkan kenyataan pahit bahwa integritas penegakan hukum kerap kali tergadaikan oleh modal materi dan kekuasaan. Masyarakat kelas bawah yang melakukan pelanggaran minor seringkali dijatuhi sanksi maksimal tanpa ruang kompromi atau pertimbangan kemanusiaan yang memadai. Sebaliknya, oknum dari kalangan elite, seperti pelaku tindak pidana korupsi atau kejahatan korporasi, sering kali menikmati proses hukum yang lambat, vonis yang terlampau ringan, hingga fasilitas penahanan yang mewah.
Fenomena ini merupakan masalah krusialbagi tatanan bernegara karena menimbulkan beberapa dampak berbahaya:
- Erosi kepercayaan publik: Ketika masyarakat kehilangan rasa percaya pada aparat penegak hukum, kewibawaan institusi negara akan runtuh.
- Potensi tindakan main hakim sendiri: Hilangnya harapan akan keadilan formal dapat mendorong masyarakat mencari jalur "keadilan" sendiri di luar koridor hukum.
- Mengekalkan budaya kekebalan hukum: Penegakan hukum yang tebang pilih memperkuat stigma bahwa kelompok kaya dan berkuasa berada di atas hukum.
Pelanggaran Terhadap Nilai-Nilai Pancasila
Praktik penegakan hukum yang diskriminatif ini secara mendasar mencederai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa:
- Sila Ke-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Sila ini menjamin prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Ketika kedudukan sosial atau materi menentukan berat-ringannya vonis, hak konstitusional warga negara atas keadilan sosial secara langsung telah dirampas.
- Sila Ke-2: Kemanusiaan yang adil dan beradab Memperlakukan rakyat kecil secara tebang pilih sambil memberikan keistimewaan bagi pelaku kejahatan kelas atas merupakan bentuk perendahan harkat dan martabat manusia.
- Sila Ke-3: Persatuan Indonesia. Ketidakadilan yang dirasakan secara mendalam oleh masyarakat bawah dapat memicu kecemburuan sosial, meretakkan hubungan antarelemen masyarakat, dan mengancam keutuhan bangsa.
Kesimpulan
Penegakan hukum yang tidak adil bukan sekadar isu teknis di peradilan, melainkan ancaman serius bagi keberlanjutan demokrasi dan persatuan nasional. Reformasi hukum yang tegas, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila harus segera diwujudkan agar hukum kembali berfungsi sebagai panglima keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu.
Daftar Pustaka
Huang Richard. (2024, 25 Maret). Ketidakadilan Hukum di Indonesia: Antara Fakta dan Harapan.BinusUniversity.