Semarang, 5 Januari 2026 - Darren Altiston
Baru-baru ini, berdiri suatu organisasi baru yang digadang-gadang Presiden Amerika, Donald J. Trump sebagai pesaing PBB yakni Board of Peace (BoP). Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian adalah suatu organisasi yang dibuat dan diresmikan oleh Trump pada World Economic Forum (WEF) ke-56 pada bulan Januari 2026. Organisasi ini ada sebagai follow-up dari 20-point Gaza peace plan yang dibuat dan disepakati antara pihak Palestina dan Israel dalam pertemuan di Knesset pada Oktober 2025 lalu. 20-point Gaza peace plan ini bertujuan untuk menghentikan perang berkepanjangan antara Palestina dan Israel dan berisi poin-poin yang menunjukkan rencana untuk Gaza ke depannya dan juga negosiasi tawanan perang dengan Hamas.
Namun, sampai saat ini belum jelas apabila kebijakan ini akan berpengaruh positif pada warga Palestina apalagi dengan adanya berita pengeboman rumah sakit oleh Israel pada tanggal 31 Januari 2026 lalu yang mengakibatkan setidaknya 30 korban jiwa termasuk anak-anak yang termasuk warga sipil dan bukan angkatan bersenjata yang terlibat perang. Jika serangan sudah menargetkan warga sipil, maka namanya sudah bukan perang, tapi genosida. Jika ingin lebih spesifik, bisa disebut jika Israel melakukan pembersihan etnis seperti yang dilakukan oleh Nazi Jerman di Perang Dunia Kedua untuk meluaskan Lebensraum atau wilayah tempat berkembang biak pada ras yang mereka anggap superior yaitu Bangsa Arya dengan melakukan genosida massal pada 271 ribu ras Yahudi, yang dalam kasus ini dilakukan Israel di tanah Palestina.
Hal ini tentu sangat berlawanan dengan tujuan utama dari Board of Peace (BoP) yaitu mempromosikan perdamaian kepada dunia dan mengawasi pelaksanaan 20-point Gaza peace plan-nya Trump. Salah satu kejanggalan lain dari kesepakatan ini adalah bahwa Israel bergabung dalam organisasi ini. Palestina yang seharusnya dipengaruhi langsung oleh kebijakan badan organisasi ini, malah tidak bergabung. Menurut saya, hal ini memiliki beberapa korelasi dengan invasi Jerman pada Cekoslovakia di tahun 1939 di mana Nazi Jerman membuat kesepakatan dengan Inggris dan Prancis untuk dapat mengambil wilayah Cekoslovakia yang rakyatnya berbahasa Jerman yang disebut Sudetenland, di mana Cekoslovakia sendiri tidak dilibatkan dalam perjanjian ini. Pada akhirnya, Jerman malah mengambil semua wilayah Cekoslovakia. Dikhawatirkan, hal ini akan terulang kembali dalam kasus Israel-Palestina sekarang ini.
Terkait Board of Peace (BoP), sudah ditetapkan dewan eksekutif yang melibatkan nama-nama penting sebagai berikut:
Ditambah lagi dengan keputusan Presiden Indonesia, Bapak Prabowo untuk bergabung pada Board of Peace (BoP) dan menghabiskan dana APBN sebesar 1 Miliar Dolar US atau setara dengan sekitar 17 Triliun Rupiah Indonesia. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kemaslahatan umat dan rakyat Indonesia malah digunakan untuk bergabung dengan organisasi yang tujuan dan arah jalannya bertentangan atau bisa dibilang hanya “omon-omon” belaka. Ahli dari UI mengatakan jika bergabungnya Indonesia dilakukan untuk menghindari risiko tarif seperti yang dilakukan USA yang mengancam Perancis untuk bergabung. Akan tetapi terlepas dari kekhawatiran Indonesia, saya pribadi menganggap jika ini bertentangan dengan politik Indonesia yang seharusnya dilakukan secara Bebas-Aktif. Dilakukan secara “bebas” dengan cara menentukan kebijakan yang tidak terikat dengan blok mana pun, dan “aktif” berpartisipasi dalam perdamaian dunia, yang mana Indonesia menyalahi kedua prinsip berikut.
Selain karena kebijakan ini mengalami backlash yang cukup serius akibat arah kebijakannya yang dibilang melenceng dari paham non-blok Indonesia, yang paling menarik adalah pendapat yang bertolak-belakang dari dua badan Islam di Indonesia, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU). Prof. Sudarnoto sebagai representatif MUI mengatakan jika Board of Peace (BoP) hanya sebagai kamuflase saja dan bahwa perdamaian tidak akan terwujud jika keadilan tidak ditegakkan, terbukti dengan Donald John Trump seorang ped*fil dan Benjamin Netanyahu “Mileikowsky” kriminal perang buruan International Criminal Court (ICC) yang masih berkeliaran bebas di luar sana. Di sisi lain, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mendukung kebijakan Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) sebagai upaya untuk mendukung Palestina dan bahwa “Indonesia tidak boleh berhenti mencari cara paling efektif dalam memberikan dukungan” mengutip dari Jakarta Terkini.
Tapi, perlu dipahami juga bahwa, ideologi Zionisme yang dijadikan sebagai justifikasi dari aksi dan keberadaan Israel sebagai modern sovereign state memiliki perbedaan yang signifikan dengan Bani Israel yang disebut di Al-Qur'an dan kitab-kitab agama Abrahamic lain. Ideologi satu ini didirikan oleh Theodore Hertzl yang merupakan seorang jurnalis Austria-Yahudi atheis. Sehingga, agak kontradiksi jika dikatakan bahwa seorang atheis yang tidak percaya Tuhan, mengatakan bahwa ada sebuah tanah yang dijanjikan (The Promised Land) oleh Tuhan kepada orang-orang mereka. Tidak bisa dipungkiri, Bani Israel (Israelites) memiliki beberapa dosa yang justru membuat mereka dihukum Allah sehingga dikeluarkannya Israelites dari Yerusalem dan penghancuran kuil pertama dan kedua mereka. Namun, kepentingan segelintir orang di dunia di bawah payung ideologi Zionisme tidak bisa disalahkan pada satu bangsa saja (Yahudi).
Sehingga jelas ada perbedaan antara Anti-Zionism dan Anti-Semitism. Anti-Semitism adalah bentuk kebencian kepada bangsa Semit atau bangsa-bangsa yang berasal dari wilayah Levantine atau Jazirah Arab, sehingga bisa dikatakan jika seseorang adalah Anti-Semit, maka dia tidak hanya benci kepada Yahudi tapi juga kepada semua agama Abrahamic yang berasal dari Jazirah Arab seperti agama Islam dan Kristen. Akan tetapi, kini di Amerika definisi Anti-Semitism yang diadopsi cenderung terdistorsi dan melenceng jauh dari makna aslinya. Hal ini bertujuan untuk membungkam aktivis kemanusiaan yang anti dengan pemerintahan Israel sebagai modern sovereign state dan bukan umat Yahudi secara general.